Artis senior Ratna Fairus Albar alias Iyut Bing Slamet ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3) pukul 22.00. “Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Rabu (9/3).
Boy mengatakan, Iyut tengah diperiksa sebagai tersangka di kantor Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur. Anak aktor kawakan almarhum Bing Slamet itu dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketika ditanya apakah Iyut seorang pengguna atau bandar narkoba, Boy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan dikategorikan sebagai pengguna. Boy mengaku belum mengetahui sejak kapan Iyut mulai menggunakan sabu.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Kita belum bisa kasih hasil-hasilnya,” kata dia. Mengenai penahanan, kata Boy, penyidik memiliki waktu 3 X 24 jam untuk memutuskan seperti diatur dalam UU Narkotika. “Tapi kalau menahan hari ini pun bisa,” ucapnya. Dikatakan Boy, pihaknya berharap kepada para pengguna narkoba untuk segera melapor ke pihaknya untuk mendapatkan hak rehabilitasi. “Nanti akan direhabilitasi, tidak akan diproses hukum. Namun jika ketangkap, proses hukum tetap berjalan,” kata dia. (Sumber)
Popularity: 1% [?]
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar