Dalam 3 Bulan 800 PNS Bandung Cerai, Mayoritas TTM di Kantor

Diposting oleh admin on Jumat, 18 Maret 2011

Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung ternyata cukup tinggi. Dalam sebulan, rata-rata ada 6 pasangan yang suami atau istrinya berstatus sebagai PNS mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung. Yang memperihatinkan pada kasus ini, kebanyakan pemicu perceraian karena tergoda teman sekantor alias selingkuh. Di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung tercatat, jumlah perceraian pada 2010 mencapai 3.576 kasus, 75 diantaranya menimpa PNS. Jumlah PNS di Kabupaten Bandung sendiri mencapai 15 ribu orang.

“Tahun 2011 yang baru dua setengah bulan ini sudah ada 800 kasus cerai. Untuk PNS setiap bulannya selalu saja ada yang bercerai, baik itu berupa gugatan maupun talak. Alasannya macam-macam, terbanyak karena tergoda teman sekantor,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Abdul Fatah diruang kerjanya, Kamis (17/3).

Abdul Fatah mengatakan, kebanyakan perceraian yang terjadi di kalangan PNS karena ketidakpuasan pasangannya. Mereka tak puas karena pasangannya yang seorang PNS itu tergoda oleh teman sekantornya untuk berselingkuh. “Kami tetap mengusahakan agar mereka tidak bercerai tapi karena ego dan emosi yang tak terkendali membuat jalan yang di benci Tuhan itu tetap mereka lakukan,” kata Abdul Fatah.

Menurut Abdul Fatah, kasus perceraian PNS sebenarnya cukup berbelit-belit. Sebab salah seorang dari pasangan yang bercerai harus mendapat izin dari atasannya. Namun ini tak mengurangi langkah mereka untuk bercerai. “Dalam menghadapi kasus perceraian ini, kami memiliki delapan tahapan yakni persidangan dengan memulai mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan bukti penggugat dan tergugat, kesimpulan, dan terakhir putusan,” ujar Abdul Fatah.

Setiap hari Pengadilan Agama Kabupaten Bandung selalu dipenuhi pasangan yang hendak bercerai. Dalam sepekan ini, misalnya, rata-rata dalam sehari mencapai 70 pasangan yang mendaftarkan gugatan cerai. Kaum hawa menjadi pihak terbanyak atau mencapai 70 persen yang mengajukan gugatan cerai. “Karena keterbatasan waktu, kami hanya mampu menerima 40 perkara per harinya. Setiap pasangan saja, rata-rata bisa menghabiskan waktu satu jam untuk bersidang di depan majelis,” ujar Abdul Fatah. (Sumber)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Search