Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan fatwa tak haram bagi umat muslim merayakan hari kasih sayang alias Valentine. “Label haram akan diberikan jika dalam perayaan Valentine diwarnai dengan maksiat,” kata Sekretaris MUI DIY Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, di Yogyakarta Sabtu, 12 Februari 2011
Menurut dia, kategori haram bisa terapkan bila perayaan itu terdapat nafsu birahi yang bisa menimbulkan hasrat maksiat. Namun jika dalam perayaan dilakukan wajar, maka tidak haram. “Memang tradisi Valentine yang berasal dari budaya Barat sering bertentangan dengan norma-norma Indonesia,” katanya.
Ahmad menjelaskan, dalam Islam sendiri, tak mengenal hari baik dan hari buruk. Semua hari adalah sama. Harus diisi dengan sesuatu yang postif. Memberikan tanda kasih sayang bisa dilakukan setiap hari. MUI DIY, kata Ahmad ,mengingatkan kepada kaum muda Yogyakarta dalam memperingati Valentine ini agar tidak terjebak tindakan negatif.
Sebelumnya beberapa MUI dari daerah lain, secara tegas mengingatkan akan tidak bolehnya seorang muslim merayakan Valentine Day, seperti yang sebelumnya diberitakan di ruanghati.com sebelumnya MUI Dumai Riau haramkan Valentine Day karena dianggap membawa nilai ajaran agama lain dan sering dijadikan ajang berbuat maksiat
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar