Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengungkapkan SYB warga Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung ditetapkan sebagai aktor intelektual kerusuhan di Temanggung, Selasa (8/2). “SYB merupakan aktor yang telah mengarahkan, mengorganisir, dan memberi tugas yang jelas” kata Edward di Temanggung, Sabtu 12 Februari 2011.
Menurut Edward, massa dikumpulkan sehari sebelum kerusuhan dan menjelang pemberangkatan ke Pengadilan Negeri Temanggung untuk menyaksikan sidang penistaan agama. Mereka menerima uang bensin dan nasi bungkus. ” Mungkin dari uang SYB sendiri atau simpatisan. Dana yang digunakan untuk menggalang massa masih kami lakukan pendalaman, dari mana dana diperoleh,” katanya.
Motif SYB, kata Edward, karena tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Antonius Richmond Bawengan dengan hukuman lima tahun penjara. “Sesuai Pasal 156 huruf a KUHP, hukuman tersebut sudah maksimal. Namun, pemahaman bagi mereka hukuman maksimal adalah hukuman mati,” katanya.
Kapolda menyebutkan, hingga sekarang telah ditetapkan sebanyak 24 tersangka termasuk SYB dari 52 saksi yang telah diperiksa. Mereka sekarang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jateng. Menurut dia, sebanyak 24 tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung. “Aktor intelektual maupun jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah, karena proses penyidikan belum berhenti. Semua akan dilakukan `cross check` dengan alat bukti di lapangan,” katanya.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar