Cilacap, Menghuni sel di LP Nusakambangan tidak membuat “kebebasan” Dr alias Cdt (27) hilang. Buktinya, Cdt yang merupakan napi tamping (napi dalam asimilasi yang sudah boleh keluar penjara pada jam-jam tertentu, Red) bisa bebas menjalin perkenalan dengan seorang gadis sebut saja Bunga (16), siswi sebuah SMK di Cilacap, menggunakan handphone yang dipinjamnya dari tukang ojek yang ada di Nusakambangan.
Perkenalan mulai dilakukan warga Jalan Rambutan Desa Kesugihan ini pada 2009. Berawal dari Short Message Service (SMS) iseng yang dikirim Cdt, hingga akhirnya berlanjut dengan pacaran, meskipun hanya lewat HP. “Saya kenalan lewat HP yang saya pinjam dari seorang tukang ojek yang ada di Nusakambangan. Saya di LP sebagai tamping, jadi bisa berada di luar LP,” ujar Cdt saat diperiksa polisi kemarin.
Ilustrasi |
Cdt harus menjalani pembinaan di LP Nusakambangan selama satu tahun delapan bulan. Dia keluar dari LP pada 20 Juli 2010, dan tetap menjalin asmara dengan Bunga, warga Gandrungmangu. Usianya yang masih muda membuat Bunga gampang terbuai rayuan Cdt. Apalagi Cdt berjanji akan melamar Bunga.
Rayuan maut ini berlanjut dengan keberhasilan Cdt mengajak Bunga keluar rumah untuk jalan-jalan. Bungan diajak keliling-keliling dan akhirnya diajak mampir ke rumah temannya, Misman, warga Bantarsari Cilacap. Misman merupakan teman Cdt saat sama-sama menjalani hukuman di LP yang ada di Nusakambangan.
Untuk makin menarik simpati Bunga, Cdt mengaku sebagai seorang polisi. Namun Cdt tidak sekalipun mengenakan seragam lengkap di depan Bunga. Dia hanya memakai kaos yang bertuliskan polisi. Cdt pun mengenalka Misman kepada Bunga sebagai polisi. Cdt mengatakan, Misman tidak ke kantor karena sedang ada masalah.
Ternyata, kepergian Bunga ke rumah Misman berbuat petaka. Di rumah Misman, Cdt menagih janji cinta kepada Bunga. Cdt menginginkan bentuk kecintaan Bunga diwujudkan dengan berhubungan badan. Dengan bujuk rayunya, akhirnya Cdt berhasil membuat Bunga menuruti kemauannya berhubungan layaknya suami istri.
Sebelum berhubungan badan, Cdt sempat menunjukkan sebuah pistol yang disimpannya di bawah bantal. Agar Bunga percaya bahwa dirinya adalah seorang polisi. Ternyata, pistol tersebut korek api. Hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan sebanyak lima kali. Saat melakukan hubungan intim yang kelima kalinya pada 3 Oktober lalu, Bunga merasa ditipu. Hal itu terjadi saat secara tidak sengaja Bunga membaca SMS yang ada di HP Cdt. Dalam satu SMS, Bunga membaca bahwa Cdt juga berjanji akan melamar seorang gadis yang bernama HN.
Penemuan tersebut membuat Bunga marah dan merasa dibohongi. Sehingga Bunga pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak ayal, orangtua Bunga pun marah dan langsung melaporkan Cdt ke pihak berwajib 5 Oktober lalu.
Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Sitti Khayati bersama Kasat Reskrim Jiman mengatakan, tersangka kini ditahan di Mapolres Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, melakukan perbuatan percabulan terharap seorang perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 332 melarikan perempuan tanpa izin dengan ancaman 7 tahun.
http://www.google.com/reader
http://www.google.com/reader
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar