Ilustrasi ABG
Dua tersangka germo penjual anak baru gede atau ABG dibekuk aparat Polda Lampung. Keduanya diringkus di salah satu hotel di bilangan Jalan Radin Inten sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka pertama bernama Ari Mulyadi (24), warga Jalan Onta Nomor 35 Sidodadi, Kedaton. Tersangka lainnya adalah Desi Deniati (22), warga Jalan Jenderal Soedirman, Pahoman. Mereka tertangkap tangan saat sedang transaksi dengan polisi yang sedang menyamar.
Menurut Kanit II Unit Vice Control (VC) Satuan I Reskrim Polda Lampung Komisaris M Rifai Arfan yang mewakili Kabid Humas AKB Fatmawati, modus operandi kedua tersangka adalah dengan cara menawarkan wanita ABG melalui ponsel.
"Dari setiap transaksi satu kali kencan seharga Rp 500.000, mereka mengambil keuntungan Rp 100.000. Setelah deal, ABG diantarkan pakai taksi ke tempat penginapan yang telah dijanjikan," ujarnya, Jumat (22/10/2010).
Menurutnya, kedua tersangka yang sudah menjalankan pekerjaannya selama sekitar satu tahun tersebut memiliki 15 hingga 10 wanita ABG yang siap dijual.
"Jika salah satu germo tidak ada barang, mereka akan menghubungi yang lain. Mereka sepertinya punya jaringan," ungkapnya.
Komisaris Rifai menguraikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai Rp 1 juta, tiga ponsel berbagai merek, dan satu data rekaman hasil percakapan tersangka dengan pemesan.
Menurutnya, polisi hingga kini akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di Lampung, khususnya di Bandar Lampung.
"Sampai saat ini kami masih meminta keterangan para tersangka dan kedua saksi korban untuk pengembangan penyelidikan," pungkasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 296 jo/506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (rri)
http://www.google.com/reader
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar