VIDEO DIDUGA mirip Luna Maya, Cut Tari dan Ariel yang kebenarannya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian ternyata telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang cuma mencari untung belaka. Pasalnya video tersebut dikemas dalam sampul VCD kartun Upin dan Ipin, tanpa memikirkan dampaknya pada anak-anak.
Awal terbongkarnya VCD porno yang dikelabui dengan sampul film kartun yang menjadi konsumsi anak-anak itu, berkat laporan warga kepada pihak kepolisian. Kemudian polisi menggrebek penjual VCD tersebut di Jl Veteran, Belawan, Sumatera Utara, Rabu (23/06/2010).
Kronologis penangkapan dimulai ketika Kapolres KP3 Belawan, AKBP Endro Kiswanto, yang mendapat laporan dari warga, langsung menyamar menjadi pembeli. Dalam transaksi itu, penjual memberikan VCD porno Aril-Luna Maya. Kemudian polisi berpangkat dua bunga melati emas itu memerintahkan anggotanya menggrebek lokasi penjualan VCD porno tersebut.
“Awalnya saya pura-pura beli malam itu, rupanya saya lihat ternyata VCD itu video Aril-Luna Maya,” kata Endro didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Alexander.
Petugas langsung mengamankan VCD porno, termasuk pemiliknya Petrik Valentino (28) warga Jl Temenung, Kel Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan beserta karyawannya Tarida Amelia Sihombing (21) warga Jl Tambuk, Belawan.
Dalam perkara ini, kata Endro, pemilik akan dikenakan pasal 40 huruf c UU nomor 8 Tahun 1992 tentang perfiliman. “Maka dapat diancam 4 tahun penjara,’ jelas Endro didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Alexander.
Sementara pemilik dan penyebar video porno, Petrik, mengakui bahwa hebohnya video Aril-Luna Maya dan Aril-Cut Tary itu, dirinya mengalami peningkatan penjualan. Dalam sebulan ini, setidaknya 300 keping sudah dipasarkannya di kawasan Belawan.
Petrik juga menjelaskan, barang tersebut diperolehnya dari salah satu agen di Pasar Glodok, Jakarta yang dikirim melalui pesawat. Dia membelinya Rp. 3 ribu per keping. “Sudah 300 keping juga saya jual bang,” aku Petrik.
Di tempat terpisah, soal tangkapan Sat II Ekonomi, Dit Reskrim Poldasu, Kasatnya AKBP Albert Sianipar menuturkan, keempat tersangka adalah penjual VCD di pinggiran jalan.
“Total kaset VCD yang disita dari keempat tersangka sekitar 598 keping. Terdiri dari video mesum mirip artis dan luar negeri. Sales yang menjualnya tidak sembarangan. Karena, mereka mengantar kepada orang-orang yang dikenal melalui telepon begitu ada yang mesan VCD Porno,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/06/2010) di ruang kerjanya.
Perbuatan keempat tersangka, Albert menegaskan, mereka dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 80 Tahun 2004 tentang Perfilman dan 282 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun.
Sampai berita ini dibuat, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengetahui orang yang memproduksi serta mengedarkan video porno mirip artis kepada penjual VCD dipasaran tersebut.
SOURCE
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar