Pihak kepolisian mengklaim sudah memiliki cukup bukti dalam menetapkan dan menahan Nazriel Ilham alias Ariel sebagai tersangka. Penyidik Madya Bareskrim Mabes Polri Benny Ganda Sujana mengaku telah mengantongi tiga barang bukti, satu di antaranya adalah dua Personal Computer (PC) yang disita dari base camp Peterpan, di Bandung.
“Di situ ditemukan gambar-gambar (video) Ariel. Sisanya, saksi ahli dan video-video kemarin yang sudah ditetapkan pengadilan sebagai barang bukti,” kata Benny di acara kampanye Undang-Undang Pornografi yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta Pusat, Senin (28/6).
Dengan tiga barang bukti itu, Benny melanjutkan, polisi kemudian menetapkan Ariel sebagai tersangka. Ia di jerat, antara lain, pasal 284 KUHP tentang perbuatan asusila dan UU Pornografi nomor 44. “Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.
Di tempat yang sama, mantan anggota Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Ade Armando menyatakan, Ariel tidak layak ditahan. Menurut dia, penangkapan tersebut telah mengaburkan, siapa sebenarnya dalang yang menyebarkan video mesum mirip Ariel. “Pokok masalahnya apa? Dia salah secara agama. Tapi secara hukum, orang yang dengan sengaja menyebarkan (di internet) yang salah. Polisi salah tangkap,” tutur Ade.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar