Setubuhi Pacar di Balik Counter HP

Diposting oleh admin on Selasa, 09 November 2010

Manokwari, Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010. Kini, berkas kasus Ky sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (1/11).

Jaksa Penuntut Umum, Irma Sandra SH, ketika dikonfirmasi Radar Sorong (grup JPNN), membenarkan pihaknya sudah menerima barang bukti dan pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Manokwari. Sambil menunggu persidangan, tersangka yang dituduh menyetubuhi pacarnya itu dititip di Lapas klas IIb Manokwari.


Ilustrasi


Irma mengatakan, tindak pidana ini terjadi sekitar Mei 2010, di salah satu counter HP milik kakak KY. Tersangka mengenal korban berinisial Ma (14) melalui HP, setelah itu antara korban dan tersangka pun menjalin hubungan pacaran. Selanjutnya, tersangka mengajak korban bertemu di counter HP yang terletak di depan SMA Negeri 2 Manokwari.

Atas ajakan sang pacar yang dikenal melalui HP, korban pun datang menemui tersangka. Sampai di depan counter, tersangka langsung menyuruh korban masuk ke dalam counter. Setelah korban masuk, tersangka langsung mengunci pintu. Di counter itulah mahkota Ma direnggut tersangka yang masih dibawah umur itu. Korban juga mengaku melakukan perlawanan, namun tidak berdaya.

Menurut Irma, sesuai dengan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban sebanyak dua kali. Namun untuk membuktikan perbuatan tersangka tergantung dipersidangan nanti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : JPNN.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Search