Bejat! Angga Serahkan Pacar Hamil Untuk Diperkosa Masal

Diposting oleh admin on Jumat, 15 Oktober 2010

SURABAYA - Sungguh biadab perbuatan Angga (22) warga Jl Karangrejo Sawah, Surabaya. Setelah tahu pacarnya, Trw (18) hamil akibat perbuatannya, mahasiswa asal Sumenep ini malah mengumpankan pacarnya tersebut kepada lima temannya untuk diperkosa ramai-ramai. Tentu dengan harapan bisa lepas tanggung jawab.

Perkosaan massal ini berhasil dibongkar anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Rabu (13/10/2010). Dari pengusutan kasus ini, polisi menangkap tiga mahasiswa, sedangkan tiga lelaki lainnya, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja pabrik, masih buron.

Tiga tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan Polrestabes masing-masing Angga (22) mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya asal Pangarangan, Sumenep. Pacar korban itu ditangkap di rumah kosnya di Karangrejo Sawah, Surabaya.

Dua pelaku lainnya adalah Harto (25) asal Jalan Cenderawasih, Sumenep, indekos di Jalan Kendangsari Surabaya, serta Yoga (22) mahasiswa sebuah PTS di Surabaya. Pemuda asal Perum Bumi Sumekar, Sumenep itu indekos di Jl Semolowaru Utara, Surabaya. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah Nv, Kdn, dan Srp.

Mengetahui perbuatan tersangka Angga yang mengumpankan pacarnya kepada lima temannya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsih dan Kanit PPA AKP Herlina Sik ikut geregetan.

Bahkan menurutnya, perbuatan yang dilakukan Angga cs bukan perbuatan manusia, tapi binatang. “Masak pacar minta pertanggungjawaban malah diumpankan ke teman-temannya. Kasihan dia (Trw),” kata Kompol Wiwik, Rabu (13/10/2010).

Mantan Kapolsek Gayungan ini menuturkan, untuk menangkap Angga, polisi sempat kesulitan. Karena pemuda yang dilaporkan oleh keluarga Trw itu sudah pindah kos dan ponselnya sudah tidak aktif. Namun, dari hasil pelacakan penyidik, terutama penggalian keterangan dari teman-teman Angga di rumah kosnya yang lama, polisi akhirnya menemukan alamat kos Angga yang baru.

“Angga ditangkap di rumah kosnya yang baru di Karangrejo Sawah,” papar mantan Kapolsek Pabean Cantikan itu.

Dari penangkapan Angga, akhirnya polisi bisa menangkap Harto dan Yoga. Kedua mahasiswa ini berhasil ditangkap setelah Angga menghubungi keduanya. Sedangkan tiga tersangka yang masih buron, saat ditelepon oleh Angga, mereka mengaku masih berada di luar kota.

Tragedi yang menimpa Trw, asal Jl Hayam Wuruk, Surabaya itu berawal pada Juni 2009. Ketika itu Trw yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) toko ternama di Surabaya menjalin cinta dengan Angga.

Karenanya, Trw tidak curiga ketika suatu siang di bulan Juni 2009 itu Angga menjemputnya. Di sela jam istirahat kerja, Trw yang saat itu berusia 17 tahun, lalu diajak main ke rumah kos Angga di Jl Ketintang I.

Setelah sampai di rumah kos, Angga mengajak Trw masuk ke kamarnya. Tersangka kemudian menuangkan es kopyor dari plastik ke sebuah gelas. Tersangka juga menyuguhkan makanan ringan. “Silakan minum esnya,” pinta tersangka kepada Trw seperti ditirukan penyidik.

Sekitar 10 menit setelah minum es kopyor, Trw tiba-tiba merasa ngantuk lalu tertidur. Penyidik menduga es kopyor yang disuguhkan tersangka itu sudah dicampur dengan obat penenang.

Ketika korban sudah tak sadarkan diri itulah, Angga yang saat itu masih semester V merenggut ‘mahkota’ Trw. Korban baru sadar sekitar pukul 14.30 WIB. Trw kaget karena bajunya sudah awut-awutan dengan kancing yang sudah lepas, serta roknya tersingkap dan celana dalamnya terlepas.

Korban lalu menjerit karena ia merasakan perih di bagian alat vitalnya. Noda darah juga terlihat di sprei. Sadar jika dirinya telah dinodai sang pacar, Trw spontan menangis dan minta pertanggungjawaban Angga.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari korban, saat itu Angga memeluk Trw dan mengatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Angga juga berdalih bahwa perbuatan yang dilakukan itu didasari rasa cinta.

Setelah suasananya agak tenang, Angga kemudian mengantarkan Trw ke tempat kerjanya yang tak jauh dari tempat kos Angga. “Malam harinya, tersangka masih kontak korban via ponsel. Tersangka meminta korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya,” kata seorang penyidik mengutip keterangan Trw.

Satu bulan kemudian, Juli 2009, Trw bingung karena tidak juga datang bulan. Ia kemudian mendatangi rumah kos Angga di Jl Ketintang I untuk minta pertanggungjawaban.

Begitu datang, Angga meminta Trw masuk ke kamarnya, namun Angga berubah cuek. Bahkan Trw ditinggal sendiri di kamar dan dikunci dari luar. Trw saat itu mengaku tak punya pikiran jelek, apalagi di tempat kos itu banyak dihuni laki-laki yang juga teman Angga.

Ternyata perkiraan Trw meleset. Diam-diam Angga memberikan kunci kamarnya kepada temannya yang lain.

Sekitar satu jam kemudian, bukan Angga yang masuk ke kamar. Namun, lima orang sekaligus masuk ke kamar. Mereka adalah Harto, Yoga, Nv, Kdn, dan Srp. Di kamar itu, tubuh Trw lalu didekap ramai-ramai. Mulut korban ditutup dengan tangan pelaku dan tangan serta kaki korban dipegang. Singkat cerita, kelima pemuda itu secara bergantian memerkosa Trw.

Kelima teman Angga itu kemudian meninggalkan Trw meringkuk lemas di kamar. Perasaan Trw sangat hancur, hingga ia memutuskan langsung pulang meskipun dengan tertatih-tatih.

Setelah kejadian itu, Angga dan lima temannya itu pindah dan mencari tempat kos yang baru agar Trw tidak bisa meminta pertanggungjawaban.

Namun, Trw terus berusaha mencari tahu di mana Angga dan teman-temannya tinggal. Di sisi lain, Trw makin cemas karena kondisi perutnya mulai membuncit. Hingga kemudian sekitar Februari 2010 Trw melahirkan bayi perempuan.

Karena Angga tidak juga muncul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Agustus lalu Trw didampingi keluarganya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Dari penyelidikan kasus ini, akhirnya polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni Angga, Harto, dan Yoga, sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat hukuman berlapis. “Mereka kami jerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 UU Nomor 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Wiwik Setyaningsih didampingi Kanit PPA AKP Herlina Sik.

Sementara itu, ketika wartawan mengajukan pertanyaan, tersangka Angga, Harto, dan Yoga sama sekali tidak memberikan jawaban. Ketiganya hanya menundukkan wajah dan sesekali menggelengkan kepala.
http://www.google.com/reader

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Search