Jenis-Jenis Pornografi Yang Dilarang UU

Diposting oleh admin on Selasa, 22 Juni 2010

Markas Besar Kepolisian RI telah menahan Ariel Peterpan dalam kasus video porno. Kepolisian menganggap Ariel melanggar UU Pornografi.

Dalam UU No 44/2008 tentang Pornografi yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008, memang sangat jelas ditegaskan soal larangan dan batasan terkait kegiatan pornografi.

Di Pasal 4 UU itu disebutkan sejumlah hal mengenai larangan tersebut.

Pertama, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.



Kedua, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.



Menurut UU tersebut, larangan ini diberlakukan dengan sejumlah tujuan seperti disebutkan dalam Pasal 3. Di antaranya adalah:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;

c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.



sumber : http://www.ngobrolaja.com/showthread.php?t=90060

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Search