Frequent Asked Question (FAQ): Sensus Penduduk 2010

Diposting oleh admin on Sabtu, 01 Mei 2010

Apa sih Sensus Penduduk itu?

Sensus Penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan penerbitan data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang/penduduk pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah. Sensus penduduk di Indonesia biasa disebut pencacahan penduduk atau cacah jiwa, yaitu pengumpulan data atau informasi yang dilakukan terhadap seluruh penduduk yang tinggal di wilayah teritorial Indonesia.
Apa sih manfaat sensus penduduk?

Sensus penduduk bisa memiliki tujuan berbeda-beda. Pada zaman Romawi Kuno sensus penduduk telah dilakukan untuk keperluan peperangan (yaitu merekrut laki-laki dewasa untuk berperang). Saat ini tujuan sensus penduduk adalah untuk menghitung jumlah penduduk serta mengumpulkan informasi dasar kependudukan dan perumahan.
Khususnya manfaat dari SP2010 sekarang adalah memperoleh informasi dasar kependududkan dan evalusai pembangunan yang diperlukan untuk bahan evaluasi pembangunan serta untuk menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang.

Kalau tujuan SP2010 untuk apa?
Secara umum SP2010 memiliki tujuan yaitu:
  1. Mengumpulkan dan menyajikan data dasar kependudukan sampai wilayah administrasi terkecil.
  2. Membentuk Kerangka Sampel Induk (KSI) untuk kepentingan survei-survei lain yang dilakukan dengan pendekatan rumah tangga.
  3. Memperkirakan berbagai parameter kependudukan sampai wilayah administrasi tertentu.
  4. Mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat digunakan/dimanfaatkan untuk penyusunan basis data kependudukan.

Cakupannya apa saja? Maksudnya siapa saja yang dicacah?
SP2010 mencakup seluruh penduduk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, baik yang bertempat tinggal tetap ataupun tidak bertempat tinggal tetap. Penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap antara lain tuna wisma, pengungsi, awak kapal berbendera Indonesia, suku terasing, penghuni perahu/rumah terapung, tetap dicacah. Dimanapun ada penduduk selama di wilayah Indonesia, meskipun daerah terpencil ataupun sulit, petugas sensus akan mendatanginya.
Anggota korps diplomatik asing beserta anggota rumah tangganya, meskipun menetap di wilayah teritorial Indonesia tidak dicakup dalam pencacahan SP2010. Sebaliknya anggota korps diplomatik RI yang berada di luar negeri beserta anggota rumah tangganya akan dicakup dalam SP2010.

Kapan pelaksanaan kegiatannya?
Kegiatan pencacahan SP2010, dimulai pada 1 Mei 2010 (sebenarnya tahap-tahap persiapan pendukung telah dimulai sejak 2008). Pendaftaran bangunan dan rumah tangga (listing) dilaksanakan pada tanggal 1-7 Mei 2010. Pengumpulan data penduduk yang bertempat tinggal tetap, dilaksanakan pada tanggal 8-31 Mei 2010. Pengumpulan data penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap khusus tuna wisma dan ABK dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2010 mulai jam 24.00. Tanggal 15 Mei 2010 merupakan hari sensus. Pengumpulan data penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap atau lokasi khusus lainnya dilaksanakan pada tanggal 1-31 Mei 2010.

Kenapa biaya sensus mahal? Bukannya biaya itu lebih baik digunakan untuk program pengentasan kemiskinan?
SP2010 akan mencakup 88.361 desa di 6.579 kecamatan di 497 kabupaten/kota di 33 provinsi mencakup 60 juta rumah tangga. BPS akan mengerahkan 700.000 petugas terlatih termasuk para pencacah. Sensus penduduk ini akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil, sehingga memang membutuhkan biaya besar. Sebenarnya biaya SP2010 di Indonesia adalah yang termurah di dunia, karena pada SP2010 telah diciptakan suatu mekanisme yang lebih efisien dari sebelumnya.
Program pengentasan kemiskinan juga memerlukan data, agar tepat sasaran. SP2010 akan menghasilkan output database kependudukan yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan termasuk pengentasan kemiskinan. Tanpa data program tersebut akan tidak efektif. Data memang mahal, tapi membangun tanpa data jauh lebih mahal (konsekuensinya).

Jika petugas sensus datang, apa yang harus saya lakukan?
Sambutlah petugas sensus dengan baik, tanyakan terlebih dahulu surat tugas dari petugas sensus. Anda berhak menolak petugas yang tidak membawa surat tugas. Kemudian jawablah seluruh pertanyaan petugas dengan jujur, jangan ragu-ragu, kerahasiaan data Anda dijamin oleh Undang-undang. Kemudian izinkan petugas untuk menempel stiker SP2010 untuk menandai Anda telah dihitung.

Adakah ketentuan pidana jika saya menolak memberikan keterangan saat SP2010?
Ya, menurut UU No 16 Tahun 1997 pasal 27 mengatakan “Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.”, dan sanksi pidananya diatur dalam pasal 38 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,-. Sebaliknya petugas sensus juga diancam pidana jika membocorkan rahasia data responden.
Sedangkan pasal 39 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Namun pendekatan persuasif jauh lebih efektif daripada pendekatan hukum.

Bagaimana metode yang digunakan?
Pencacahan penduduk menggunakan konsep “de jure” dan “de facto“. Konsep de jure yaitu dimana biasanya seseorang menetap/bertempat tinggal, sedangkan konsep de facto yaitu dimana seseorang berada pada saat pencacahan.
Untuk penduduk bertempat tinggal tetap, dicacah dimana biasanya mereka bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 bulan atau lebih atau berniat bertempat tinggal disuatu tempat selama 6 bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Penduduk yang menempati rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan/indekost) dianggap sebagai penduduk yang bertempat tinggal tetap. Penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap (seperti tuna wisma), dicacah dimana mereka berada pada saat pencacahan.

http://statistikakomputasi.wordpress.com/2010/04/30/frequent-asked-question-faq-sensus-penduduk-2010/

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Search